Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dosen Universitas Jember, yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2023 oleh Rektor, merupakan dokumen mendasar yang mengikat seluruh dosen di lingkungan Universitas Jember (UNEJ). Dokumen ini mendefinisikan dosen tidak hanya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, tetapi juga sebagai figur yang harus menjunjung tinggi tatanan nilai ideal yang berhubungan dengan baik-buruk dalam setiap tindakannya. Kode etik ini ditetapkan sebagai serangkaian norma yang bersumber pada nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keikhlasan, keteladanan, keadilan, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan dan kemajuan berkelanjutan. Secara garis besar, regulasi ini mewajibkan setiap dosen untuk mematuhi kode etik dalam dua ranah utama, yaitu dalam kehidupan sehari-hari dan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam ruang lingkup kehidupan sehari-hari, peraturan ini merinci kewajiban etis dosen ke dalam delapan dimensi yang sangat spesifik, mulai dari etika bernegara hingga etika terhadap diri sendiri. Pada dimensi etika bernegara, seorang dosen UNEJ diwajibkan untuk setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta dilarang keras untuk bergabung dengan kelompok atau organisasi yang dilarang oleh hukum negara. Komitmen ini berlanjut pada etika bermasyarakat, di mana dosen dituntut untuk mengedepankan sikap toleran, menghindari perilaku menyimpang yang dapat memicu ketidakharmonisan sosial, serta tidak melakukan tindakan yang bersifat anarkis maupun provokatif baik di dalam maupun di luar kampus. Integritas terhadap institusi juga ditekankan secara tegas, di mana dosen dilarang melakukan pemalsuan data atau informasi kedinasan dan wajib menjaga nama baik serta citra Universitas Jember.
Hubungan interpersonal di lingkungan kampus diatur secara ketat untuk menjamin iklim akademik yang sehat. Terhadap sesama rekan sejawat, dosen wajib menghargai hasil karya orang lain, bersikap terbuka terhadap kritik, dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Etika ini juga berlaku vertikal terhadap mahasiswa, di mana dosen dilarang merendahkan harkat dan martabat mahasiswa serta wajib memberikan layanan bimbingan dengan penuh kearifan guna memperlancar studi mereka. Sikap saling menghargai ini juga harus diterapkan kepada tenaga kependidikan (Tendik), dengan menjunjung tinggi kerja sama sinergis tanpa membedakan status sosial dan golongan. Di era digital, peraturan ini secara spesifik mengatur etika penggunaan teknologi informasi, melarang dosen menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin serta melarang penyebaran informasi yang belum pasti kebenarannya atau hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Standar moralitas pribadi dosen UNEJ ditetapkan sangat tinggi dalam peraturan ini. Dosen diwajibkan untuk menjauhkan diri dari perilaku menyimpang seperti radikalisme, serta secara tegas dilarang terlibat dalam tindak pidana berat seperti korupsi, kejahatan seksual, penyalahgunaan narkotika, dan pornografi. Dosen juga harus menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi yang berkaitan dengan pekerjaannya di luar ketentuan yang berlaku, serta senantiasa menjaga penampilan yang bersih, rapi, sopan, dan sederhana. Khusus bagi dosen yang telah menduduki jabatan akademik Profesor, terdapat kewajiban tambahan yang mengikat, yaitu wajib menyampaikan pidato ilmiah dalam upacara pengukuhan paling lambat satu tahun setelah keputusan pengangkatan diterima. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban pidato pengukuhan ini akan berdampak pada pemberian sanksi berupa teguran tertulis langsung oleh Rektor.
Mekanisme penegakan kode etik dijalankan melalui pembentukan Komite Etik yang bersifat ad hoc, beranggotakan tujuh orang yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Proses penanganan pelanggaran dimulai dari pengaduan masyarakat yang disertai bukti cukup kepada Rektor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komite Etik melalui serangkaian pemeriksaan terhadap teradu, pengadu, saksi, ahli, hingga atasan langsung. Dalam proses pemeriksaan ini, dosen yang berstatus sebagai Teradu harus menghadap sendiri untuk melakukan pembelaan dan klarifikasi, serta tidak diperbolehkan mewakilkan atau menguasakan proses tersebut kepada pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komite Etik akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor, yang jenisnya bervariasi mulai dari hukuman ringan berupa teguran lisan atau tertulis, hingga hukuman sedang dan berat yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.